LINDRI LESTARI
Pengertian Guru Profesional
Guru adalah orang yang pekerjaan mata pencahariannya (profesinya) mengajar. Menurut
W.J.S. Poerwadarminto, guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan dalam UndangUndang Guru dan Dosen disebutkan, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Profesional berasal dari kata “profesi”, yang berarti bidang pekerjaan yang dilandasi
dengan pendidikan keahlian tertentu (ketrampilan, keguruan, dan sebagainya). Sedangkan
profesional itu sendiri adalah bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian dan
keahlian khusus untuk menjalankannya. Profesional juga diartikan dengan pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. E. Mulyasa menambahkan, bahwa pekerjaan yang bersifat profesional merupakan
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memang khusus dipersiapkan untuk itu
dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan lain.
Mengingat tugas dan tanggung jawab yang begitu kompleksnya, maka profesi guru ini
juga memerlukan persyaratan khusus, antara lain:
a. Menuntut adanya ketrampilan yang
berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam,
b. Menekankan pada suatu
keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya,
c. Menuntut adanya tingkat
pendidikan keguruan yang memadai,
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari
pekerjaan yang dilaksanakannya, dan
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan
dinamika kehidupan.
Standar Kompetensi Guru
Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi dan kemampuan
seseorang, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif 14
Kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan dan kewenangan seorang
guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban profesinya di bidang pendidikan secara
bertanggung jawab dan layak.15 Sedangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan,
bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya.
16
Kompetensi guru tersebut harus terstandarkan secara nasional, sehingga ada ukuranukuran dan kriteria-kriteria ambang batas minimal kemampuan tertentu yang harus dimiliki serta
dikuasai oleh seorang guru, yang selanjutnya dapat diadakan penilaian secara obyektif untuk
penjaminan serta pengendalian mutu guru khususnya dan pendidikan pada umumnya (misalnya:
dengan setrtifikasi guru dalam jabatan).
Masalah standar nasional tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di dalamnya
telah disebutkan, bahwa ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi, antara lain: (a)
standar isi, (b) standar proses, (c) standar kompetensi lulusan, (d) standar pendidik dan tenaga
kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g) standar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar